kpl

kpl

Pelatihan Pra-Anggota Cendekiawan muda Melayu

Ikuti Pelatihan Pra Anggota Cendekiawan Muda Melayu 29 Nonember sampai 1 desember 2013Persiapkan diri menjadi Cendekiawan Sejati.
Mengajak saudara-saudara Mahasiswa se-Riau untuk bergabung bersama kami di Cendekiawan Muda Melayu Demi membangun Dunia Melayu yang lebih Unggul dan siap bersaing dalam segala Aspek.


Satukan Langkah demi Kemajuan Bumi Melayu

Fasilitas :
      • Wawasan Ke-Melayu-an 
      • Kemampuan Organisasi
      • Pengembangan Potensi Diri
      • Pengalaman
      • Teman Baru
      • Sertifikat
      • DLL

Contact Person :

UR                           : 085376870064
UIN  SUSKA          : 082387771959
UIR                          : 082383986454
UNILAK                  : 085278024648




Untuk Pendaftaran Online, Silahkan Isi Formulir Berikut ini :

form ppa









 

KOK NAMANYA CENDEKIAWAN MUDA MELAYU


Kawan, kemarin Selasa 25 juni 2013,ketika Admin baru keluar dari ujian “Perkembangan Tekhnologi Komunikasi” di kampus FISIP UNRI, Admin dijumpai oleh salah seorang rekan yang nampaknya sangat peduli dengan Perkembangan kebudayaan melayu. Beliau mempertanyakan tentang keberadaan Cendekiawan Muda Melayu kite ni. “Mengpa haris Cendekiawan Muda Melayu namanya? Cendekiawan itu apa? Sudah pantas Kalian dipanggil Cendekiawan?”. Wah,, ndmin semp[at “blank” juga sekejap ketika disuguhkan pertanyaan yang lumayan kritis macam tu. Maklum baru siap ujian, kelakar belum tebukak…
Pasca pelantikan memang banyak yang bertanya-tanya, “siapa sih CMM itu?” ye tak. Dan mungkin ape yang Admin alami pernah juga dialami oleh kawan-kawan dalam waktu, tempat, dan kesempatan berbeda.

Dalam kasus ni, admin jawab normative sikit je.

Pertame, Nama organisasi kite ni kan Cendekiawan Muda Melayu. Yang perlu di garis bawahi itu kata cendekiawan. Kata Cendekiawan macam yang disampaikan ayahanda Al Azhar pas pelantikan kite tu. Cendekiawan tak mengenal batasan, baik dari segi Umur, maupun kedaerahan. Artinye taka da cendekiawan tua atau muda, taka da pula cendekiawan melayu atau non melayu. Cendekiawan tetaplah diibaratkan orang yang berumah diatas angin, tak tebawa arus tapi paham akan angin. Tak pandang anginnya dimana.

Lalu kenapa CMM tu Cendekiawan Muda Melayu? Nah disinilah Pokok persoalannye. Kata Muda “bagi Admin” merujuk kepada sesuatu yang belum masak, akan matang, tapi tak dapat dikatakan matang. Artinya Cendekiawan Muda Melayu adalah orang yang mempersiapkan dirinye untuk menjadi Cendekiawan yang sebenarnya Cendekiawan. Kata Cendekiawan Muda juga merujuk kepada kata perjuangan, iktiar, dan jihad. Orang yang berjuang menuntut ilmu, bukan orang yang telah benar-benar Ber ilmu.

Sebagaimana juga sabda Rasulullah, “Tuntutlah Ilmu dari ayunan sampai liang kubur!”. Maka Cendekiawan Muda tidak lah terbatas pada orang-orang yang muda saja, melainkan mereka yang berjuang menuntut ilmu, apakah itu anak SD, SMP, SMA, anak Kuliah, bahkan orang tua yang nyawanya tinggal sikit je kalau dia masih berjuang menuntut ilmu masih dapat dikatakan Cendekiawan Muda.

Pada CMM ini, kita batasi pengertian Cendekiawan Muda dengan kata Melayu. “Lah kenape? Apa tak cukup Cendekiawan je?”. Tak macam tu, sepertiyang telah diterangkan sebelumnya, kata Cendekiawan “berlaku juga bagi Cendekiawan Muda” sebenarnya memang tak mengenal batasan. Alam tekembang jadikan Guru, seluas jagad ini, sebanyak itulah sumber ilmu. Agar dapat mencapai kecendekia’an yang sedang kite usahakan ni lebih terkonsentrasi dan tidak mengambang, maka dipandang perlu kiranye untuk memberikan batasan sesuai dengan Tunjuk Ajar Melayu. Tentu tak menutup kemungkinan untuk beguru ditempat lain. Hanya saje macam Universitas-universitas tu lah, ini jurusan Melayu, kalau tak cukup atau tak suka, dipersila nyari yang jurusan lain. Bagaimana menurut kawan-kawan?

Lepaslah satu persoalan perkara nama, Cendekiawan Muda Melayu adalah orang yang berjuang menuntut ilmu berdasarkan tunjuk ajar melayu, bukan orang yang dah benar-benar berilmu perkara melayu. Nah, sudah pantaskah kawan-kawan memakai nama Cendekiawan Muda Melayu? tentu Kembali kepada kawan kawan lagi.

Mungkin itu saje yang dapat Admin sampaikan dalam tulisan ringkas ni, mudah-mudahan kawan-kawan dapat memetik sedikit hikmah dari apa yang Admin sampaikan, telebih tekurang admin mohon maaf je, pada Allah SWT admin mohonkan Ampunan.
 

Musyawarah dan Melayu


Metode penyelesaian masalah ataupun upaya pengambilan suatu keputusan didalam masyarakat Melayu ialah dengan cara musyawarah. musyawarah dijalankan di dalam lumbung yang dipimpin oleh ketua atau pemangku adat setempat.

Lumbung disini bukan hanya tempat penyimpanan padi atau hasil bumi lainnya, namun juga berfungsi sebagai wadah untuk menyimpan segala aset masyarakat setempat baik yang bergerak maupun yang diam yang ditujukan untuk mengangkat harkat dan martabat hidup pribumi setempat. Musyawarah yang dijalankan biasanya membahas mengenai pengelolaan sistem tanah adat berdasarkan budaya dan adat setempat.

Sehingga sistem musyawarah yang dijalankan akan memiliki corak dan karakter yang berbeda antara daerah yang satu dengan yang lainnya. Disini dapat dilihat bahwa suku Melayu telah mengenal sistem politik yang egaliter dan mengakar kepada budayanya. Maka tidak mengherankan bahwa suku Melayu mempunyai ikatan persaudaraan yang kuat, sebab musyawarah memaknakan adanya tolong-menolong dan kesetiakawanan sosial sebagai suatu permufakatan. Musyawarah juga merupakan sarana dimana rakyat dapat diposisikan untuk membangun aturan-aturan dasar dalam kehidupannya baik pada tatanan nilai maupun pada tatanan norma yang bersumber kepada hukum adat setempat.

“ tegak adat karena mufakat, tegak tuah karena musyawarah ”.  Acuan ini menyebabkan mereka amat menghormati, menjunjung tinggi, dan memuliakan musyawarah dan mufakat dalam kehidupan sehari-hari. Apapun bentuk rancangan dan pekerjaan , baik bersifat pribadi, keluarga atau umum harus di musyawarahkan, setidak-tidaknya dalam lingkungan terbatas.

Sistem musyawarah ini lambat laun hilang diakibatkan hancurnya sistem tanah adat melalui culture stelsel yang diberlakukan oleh kaum penjajah. Hancurnya sistem tanah adat berakibat kepada mulai hilang dan lunturnya musyawarah dalam kehidupan masyarakat melayu.
dalam ungkapan adat dikatakan “di dalam musyawarah buruk baikknya akan terdedah” atau “di dalam mufakat, berat ringan sama diangkat”
 
Menurut  adat dan tradisi melayu, bila tercapai kesepakatan dalam musywarah, maka kesepakatan itu menjadi tanggung jawab bersama dan tidak boleh diabaikan. semua pihak yang terlibat tidak boleh berlepas tangan. siapapun yang menyalahi kesepakatan dianggap melanggar adat dan ia menjadi hina dalam pandangan masyarakatnya.

Orang tua-tua mengatakan, “bila bulat mufakat, berat ringan wajib diangkat”, sebaiknya “siapa ingkar dari mufakat, tanda dirinya tidak beradat”.
 
 
Copyright © 2013. CMM Riau - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger